Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka bersama Ekstasi dan Sabu siap Edar
Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan ke Polsek Rengat Barat
PEMATANGREBA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pengungkapan kasus narkotika di sebuah kontrakan dilakukan jajaran Polsek Rengat Barat di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Sebuah rumah yang berada di Jalan Tuk Modang, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, digerebek aparat kepolisian pada Ahad (12/4/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, dua pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S Panjaitan SSos MH bersama tim melakukan penyelidikan sejak sore hari.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas akhirnya bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dimaksud.
Dari hasil operasi, dua tersangka masing-masing berinisial AMS alias Ompong (25) dan AS alias Agus (26) berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga, petugas menemukan barang bukti mencengangkan.
Di dalam bagasi sepeda motor milik tersangka, ditemukan sebuah tas kecil berisi sabu dalam beberapa plastik klip serta pil ekstasi.
Tak hanya itu, dari pakaian yang dikenakan salah satu tersangka, kembali ditemukan puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai warna serta sabu yang disembunyikan dalam botol plastik.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,65 gram serta pil ekstasi dengan berat kotor 10,21 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti plastik klip kosong, alat hisap, handphone, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam transaksi narkotika golongan I.
“Kedua pelaku diduga menjual, menawarkan untuk dijual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rengat Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Uya).

Tulis Komentar